TUGAS 4
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
setiap individu
mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya manusia seperti
serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di
dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara
dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah
untuk mengetahui pengertian warga negara dan negara, mengetahui teori-teori
negara dan hukum negara serta menghargai peranan warga negara indonesia .
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka
dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1.
Apa pengertian warga negara dan negara
2.
Bagaimana hubungan warga negara dan negara
3.
Kasus tentang warga negara
4.
Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara
1.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah
menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam
penyusunan makalah ini
BAB 2
ISI
2.1 Teori Dari Berbagai Sumber
Pengertian Negara
Secara etimologis,
“Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State
(Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status
atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri,
dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan
Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian
Negara menurut pakar kenegaraan.
a.
George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.
G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.
Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja)
yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
d.
Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh)
Teori Terbentuknya
Negara
·
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun
dengan Negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Negara juga dapat
terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu wilayah
2.2 Studi Kasus
Contoh Kasus Status
Kewarganegaraan Anak Dalam Perkawinan Campuran
Posted on November 23, 2010 by Sebening Embun
Kemerdekaan
kini punya makna baru bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya
merdeka sebagai warga negara, tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan
sang bunda, tanpa perlu secarik kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli lalu
mungkin merupakan moment yang sangat penting bagi wanita Indonesia yang menikah
dengan pria asing, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh DPR,
menggantikan UU Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia pelaku
pernikahan campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan
pengesahan itu pun langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana tidak?
Setelah lebih dari 47 tahun wanita pelaku pernikahan campuran bersama anak-anak
yang dihasilkan dari perkawinan itu terikat dalam berbagai peraturan yang
ironis, kini akhirnya mereka bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap
sebagai kaum minoritas yang selalu ’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum
di negeri sendiri. Beban dan tekanan psikologis, yang harus mereka tanggung
bertahun-tahun dan telah menelan banyak korban, pun kini sedikit bisa
terangkat.
Seperti yang
diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku
perkawinan campuran, dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu,
memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari
bidang hukum, sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan
permasalahan tersendiri, dimana kebebasan seseorang untuk memiliki hak untuk
mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak lantaran pembatasan
dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya Birokrasi
Keimigrasian
Menumpuknya
permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing akhirnya
mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC
Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru,
Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang begitu
pelik mulai dari kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi
keimigrasian, soal administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan
kedutaan asing, perihal peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah,
terbatasnya akses terhadap fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap
properti, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak
paham, itu tak heran, saat ada wanita yang menghadapi masalah sering pergi
minta bantuan ke sana ke mari tanpa mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar
permasalahan perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan No 62
tahun 1958. Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal. Artinya, anak yang lahir
dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang
ayah. Sementara itu, status kewarganegaraan anak.
WNA untuk menjadi WNI
hanya bisa setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap tahunnya keluarga
kawin campuran itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak hasil perkawinan
tersebut tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara, red) dan berurusan
dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksioverstay,
status penduduk gelap, dan akan kena deportasi.
Sulit Jadi WNI
Menyinggung tentang
kemerdekaan hak asuh anak juga diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa dikenal
dengan Bertha. Ibu dari Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran mulai
dari proses pernikahan dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29 Agustus
2001 silam permasalahan tentang kewarganegaraan selalu saja muncul. ”Saya ingat
waktu mau menikah 5 tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat yang
menurut saya tidak terlalu sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap dari
pejabat pemerintahan yang berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami untuk
mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak
selebritis ini.
Pengalaman yang tidak
mengenakkan ini jelas saja mengganggu pribadinya, meskipun untuk memutuskan
menikah dengan pria asing sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab dan akibat
yang akan muncul. Bahkan setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei 2003
langsung dibuatkan akte, tapi nyatanya ia harus melaporkan juga ke imigrasi
lantaran salah satu orang tuanya berbeda kebangsaan karena selama 8 bulan sejak
kelahirannya Berta dan Michael belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada saat itu
salah satu pegawai Imigrasi bilang karena keterlambatan selama 8 bulan saya
dikenakan denda sebesar 85 Dollar. Tapi pegawai lainnya ada yang bilang hanya
membayar 75 sampai 100 Dollar sampai surat perijinan selesai. Dengan begitu
saya berpikir berapa yang musti saya bayar untuk menebus keterlambatan
pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya membayar 30 juta pada pihak Imigrasi.
Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar Bertha.
Setelah mendapatkan
KITAS dari Imigrasi, akhirnya anak semata wayangnya ini tidak dapat bernapas
lega, lantaran surat penting kewarganegaraan sementara sudah di tangan. Hanya
saja setiap tahunnya Bertha harus melaporkan dan memperpanjang KITAS selama
setahun kedepan.
2.3 Pembahasan
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat
(agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny
atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya
suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena
adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Sifat memaksa
Negara memiliki sifat
memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya
adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan
semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban
Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa
setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai
sangsi.
2.
Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan
bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan
atau partai politik tertentu dilarang karena.
3.
Sifat mencakup semua
Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara,
maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan
gagal.
Warga Negara
a)
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara
dan mendapat perlindungan Negara.
b)
Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya.
c)
Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan
mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
d) Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan.
12. anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula
sebagai WNI bagi:
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing.
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia.
Jadi, warga negara
adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan
peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga
asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Penduduk
1)
Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
2)
Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat
orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
3)
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati
wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah
kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu
dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi
warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra
dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi
antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap
(Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride).
Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan,
yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan
lagi menjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula
Ius Sanguinis.
b.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga
negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar
sebagai berikut:
Pasal 27 (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 30 (1) :
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya
pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang
Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara
sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) :
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
DAFTAR PUSTAKA
- http://irena040506.wordpress.com/2011/02/13/negara-dan-warga-negara/
- http://grenalio.phpnet.us/blog.php?module=detailinformasi&id=44
- http://restysetia.blogspot.com/2010/11/artikel-warga-negara-dan negara.html
- http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan kewajiban-warga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar